Selasa, 18 Desember 2012

Syarat Mau Mulus Masuk PTN, Jujur!






 
 
Metrotvnews.om, Jakarta: Hari Ini, Senin (17/12), pemerintah membuka jalur undangan masuk Perguruan Tinggi Negeri. Dalam pengisian rapor siswa di Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS) seluruh kepala sekolah dan siswa diminta bersikap jujur dan bertanggungjawab sehingga memudahkan penyelenggaraan SNMPTN itu sendiri, serta tetap menjaga reputasi nama baik sekolah masing-masing.

"Data di PDSS nanti kita simpan, dan kita minta mereka jujur dan bertanggungjawab dalam mengisi data rapor siswa agar verifikasi berjalan baik. Seandainya nanti ditemukan penyimpangan data siswa, kita akan beri sanksi. Kepada siswa yang bersangkutan terancam dieliminasi sedangkan sekolahnya kena dipenalti tidak diikutsertakan pada SNMPTN tahun berikutnya," tegas Ketua Pelaksana SNMPTN 2013 Akhmaloka, Ahad (16/12) malam.

Menurut dia, kondisi tersebut akan terjadi setelah siswa yang bersangkutan diterima jalur undangan SNMPTN 2013 melalui kros cek data dari tim verifikasi PTN masing masing. Dimana siswa yang diterima akan dicek antara data rapor di PDSS dengan rapor asli.

"Nah, melalui rapor asli yang kita periksa akan ketahuan apakah siswa yang lolos SNMPTN 2013 ini benar benar siswa berprestasi atau katrolan dari sekolahnya," tandasnya.

Untuk jalur undangan atau SNMPTN 2013, Akhmaloka memperkirakan akan diterima sekitar 150 ribu hingga 170 ribu mahasiswa ,atau berkisaran antara 50 -60 persen. Komposisi 60 persen ini, kata dia, akan berlaku secara obyektif dan seluruh siswa Indonesia dari tanah air akan ternaungi dalam SNMPTN 2013. (MI/RZY)

Selasa, 04 Desember 2012

Prosedur Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja.

Minggu, 02 Desember 2012

GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113
/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;
2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor /Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18
sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang
memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi bidang tertentu.
4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan.
5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye -
lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga-
rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan
sasaran kurikulum.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
1). Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan
profesi didasarkan atas bidang keahlian.
2). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program
studi.
3). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi
Pasal 3
1). Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberi-
kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
2). Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara
lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI
Pasal 4
1). Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
2). Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidi-
kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut
atau Universitas.
3). Yang berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yang
memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi dalam bidang tertentu.
Pasal 5
1). Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,Institut
atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2). Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi
persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana,Magister dan Doktor.
Pasal 7
(1) Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yang
belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 8
Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister
dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan
Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.
Pasal 11
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan
dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:
1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.
(2) Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis
disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama
disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.
(3) Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas sebutan tersebut.
(4) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama
dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
BAB V
JENIS SEBUTAN PROFESI
Pasal 13
(1) Seorang Sarjana yang telah menyelesaikan program pendidikan keahlian
untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.
(2) Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
III.
(3) Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada
lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper-
hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui
Pemerintah.
(4) Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.
BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR
AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Bagian Pertama
Syarat Pemberian Gelar Akademik
dan Sebutan Profesional
Pasal 14
Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi
adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan
dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik
maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber-
laku;
2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional.
BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 15
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
Pasal 16
(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:
1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge-
tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor
Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang
menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat
Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat
fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang
memiliki wewenang.
(2) Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim-
bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper-
oleh persetujuan Menteri.
(3) Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.
Pasal 18
(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila men-
dapat persetujuan Menteri.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/
institut yang bersangkutan.
Pasal 19
Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama
penerima hak atas gelar tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 20
Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan
gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar
doktor kehormatan.
Pasal 21
(1) Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara
tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena
alasan akademik.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai
dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal 23
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang
berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di-
sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.
(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di
Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan
menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan
oleh perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 24
Gelar akademik dan sebutan profesional yang dapat diberikan oleh pergu-
ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan
dalam ketentuan tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam Keputus-
an ini berlaku sejak ditetapkan.
(2) Gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri
sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1993
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di ling-
kungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Mardiah
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA
———————————————————————
No. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masyarakat- S.KM
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Pertanian- S.TP
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains Pengetahuan Alam S.Si
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag
Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak ter-
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd
Fuad Hassan
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Mardiah
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER
———————————————————————–
N0. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————–
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge- Magister Sains M.Si
tahuan alam
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag
Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Mardiah
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek
Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Mardiah
NIP : 130 344 753

Jumat, 30 November 2012

PROFIL KABUPATEN NIAS UTARA

Pada saat Kabupaten Nias Utara disetujui oleh sidang paripurna DPR RI, Rabu 29 Oktober 2008, wilayah Kabupaten Nias Utara terdiri dari :

1. Profil Umum
A. Luas Wilayah : 1.202,78 km2
B. Jumlah Penduduk : 127. 703 jiwa
C. Jumlah Kecamatan : 11 kecamatan
D. Jumlah Desa/lurah : 113 buah
E. Jumlah Pulau : 19 pulau
F. Kepadatan : 106 jiwa/km2

2. Kecamatan di Kabupaten Nias Utara
2.1. Kecamatan Alasa (12 desa)
2.2. Kecamatan Namohalu Esiwa (11 desa)
2.3. Kecamatan Lahewa (20 desa 1 kelurahan)
2.4. Kecamatan Lotu (13 desa)
2.5. Kecamatan Tuhemberua (8 desa)
2.6. Kecamatan Afulu (9 desa)
2.7. Kecamatan Alasa Talu Muzoi (6 desa)
2.8. Kecamatan Lahewa Timur (7 desa)
2.9. Kecamatan Sawo (10 desa)
2.10. Kecamatan sitolu ori (6 desa)
2.11. Kecamatan Tugala Oyo

PROFIL WALIKOTA GUNUNGSITOLI


Foto Keluarga



B I O D A T A
DATA PRIBADI
A.     Nama                              :     DRS. MARTINUS LASE, M.SP
B.      Tempat/Tgl. Lahir            :     Gunungsitoli, 26-09-1957
C.      Agama                            :     Protestan
D.     Suku                                :     Nias
E.      Pekerjaan                        :     PNS
F.      Pangkat Terakhir              :     Pembina TK. I-IV/b. T.M.T 01-04-2006
G.      Masa Kerja                      :     29 Tahun 1 Bulan
H.     Pendidikan Terakhir          :     PASCA SARJANA STUDI PEMBANGUNAN
                                                      UNIV. SUMATERA UTARA MEDAN TAHUN . 2007          

RIWAYAT PANGKAT   
NO
PANGKAT
GOLONGAN/PANGKAT
TMT PANGKAT
1
PEMBINA TK.1
IV/b
01-04-2006
2
PEMBINA
IV/a
01-04-2002
3
PENATA TK.1
III/d
01-04-2000
4
PENATA
III/c
01-10-1996
5
PENATA MUDA TK.1
III/b
01-04-1994
6
PENATA MUDA
III/a
01-04-1991
7
PENGATUR
II/c
01-04-1989
8
PENGATUR MUDA TK.1
II/b
01-04-1985
9
PENGATUR MUDA
II/a
01-10-1982
10
PENGATUR MUDA
II/a
01-03-1981

RIWAYAT JABATAN
NO
JABATAN
ESELON
TMT JABATAN
1
P.j WALIKOTA GUNUNGSITOLI
-
01-04-2006
2
STAF AHLI GUBERNUR SUMATERA UTARA
II.B
01-04-2002
3
WAKIL KEPALA BADAN INVESTASI DAN PROMOSI SUMATERA UTARA
II.B
01-04-2000
4
KA. UPT UPPKB WIL III R. PRAPAT DISHUT\B PROPSU
III.A
01-10-1996
5
KACABDIS LLAJ KARO DISHUB PROPSU
IV.A
01-04-1994
6
KACABDIS LLAJ NIAS DISHUB PROPSU
IV.A
01-04-1991

TANDA JASA
NO
TANDA JASA/KEHORMATAN/PENGHARGA
TAHUN
ASAL PEROLEHAN
1
SATYA LANCANA KARYA SATYA XX TAHUN
2003
PRESIDEN RI
 
RIWAYAT PENDIDIKAN
NO
PENDIDIKAN
JURUSAN
SEKOLAH/UNIVERSITAS
TAHUN
1
PASCA SARJANA
STUDI PEMBANGUNAN
UNIV. SUMATERA
UTARA MEDAN
2001
2
SARJANA
KOMUNIKASI
UMA MEDAN
1989
3
SLTA KEJURUAN
LISTRIK
STM NEGERI 3 MEDAN
1976
4
SLTP UMUM
-
NEGERI 3 BANDA ACEH
1973
5
PENDIDIKAN DASAR
-
NEGERI 11 BANDA ACEH
1969

RIWAYAT DIKLAT STRUKTURAL
NO
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
TEMPAT/TAHUN
PENYELENGGARA
1
DIKLAT PIM TK.II
JAKARTA/2004
LAN RI
2
SPAMA
MEDAN/1997
BADIKLAT PROPSU
3
ADUMLA
MEDA/1995
BADIKLAT PROPSU

RIWAYAT DIKLAT TEKNIS
NO
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
TEMPAT/TAHUN
PENYELENGGARA
1
KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA
MEDAN/2006
FISIPOL USU
2
REFORMASI BIROKRAT
HOTEL DANAU TOBA
PEN.P.A.P INDONESIA
3
PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
JAWA TENGAH/2001
DIKLAT TRANS JAYA
4
SEMKI LOKAL PENYUSUNAN POKOK OTONOMI DAERAH
KAMPUSUSU
/MEDAN 2010
DPP ISNI
5
PPNS
MEDAN/1997
DEPHUB

ORANG TUA KANDUNG
No
NAMA
TGL.LAHIR
PEKERJAAN
1
(Ayah) MAYOR PURN D. LASE (ALM)
26/09/1921
PENSIUNAN ABRI
2
(Ibu) NATIA TELAUMBANUA
30/01/1927
IBU RUMAH TANGGA


NAMA ISTRI
NO
NAMA
TGL.LAHIR
TGL.KAWIN
PEKERJAAN
1
TERIMA NIAT GULO
08-07-1960
12-07-1989
IBU RUMAH TANGAA

NAMA ANAK
NO
NAMA
JENIS KELAMIN
TGL.LAHIR
STATUS KELUARGA
1
GRACE PASKAH NIRMA LASE
PEREMPUAN
09-04-1993
ANAK KANDUNG
2
AYUB ARIYAN
LAKI-LAKI
01-04-1995
ANAK KANDUNG
3
RUTH TRI MENTARI LASE
PEREMPUAN
25-10-1996
ANAK KANDUNG


HADIRANTO HAREFA

HADIRANTO HAREFA

DAFTAR MARGA NIAS

Masyarakat Nias

A

Amazihönö.

B
Baeha, Baene, Bate'e, Bawamenewi, Bawaniwa'ö, Bawö, Bali, Bohalima, Bu'ulölö, Buaya, Bunawölö, Bulu'aro, Bago, Bawa'ulu, Bidaya

D
Dachi, Daeli, Daya, Dohare, Dohöna, Duha, Duho, Dakhi, Dohude

F
Fau, Farasi, Finowa'a, Fakho, Fa'ana,Famaugu, Fanaetu

G
Gaho, Garamba, Gea, Ge'e, Giawa, Gowasa, Gulö, Ganumba, Gaurifa, Gohae, Gori, Gari

H
Halawa, Harefa, Haria, Harita, Hia, Hondrö, Hulu, Humendru, Hura, Hoya, Harimao,

L
Lafau, Lahagu, Lahömi, La'ia, Luaha, Laoli, Laowö, Larosa, Lase, Lawölö, Lo'i, Lömbu, Lamölö, Lature, Luahambowo, Lazira, Lawelu, Laweni, Lasara, Laeru, Löndu go'o,Larosa

M
Maduwu, Manaö, Maru'ao, Maruhawa, Marulafau, Mendröfa, Maruabaya, Möhö, Marundruri, Mölö

N
Nazara, Ndraha, Ndruru, Nehe, Nakhe, Nadoya,

O
Ote,

S
Sadawa, Sa'oiagö, Sarumaha, Saro, Sihönö, Sihura, Sisökhi, Saota

T
Taföna'ö, Telaumbanua, Talunohi, Tajira

W
Wau, Wakho, Waoma, Waruwu, Wehalö, Warasi, Warae, Wohe

Z
Zagötö, Zai, Zalukhu, Zamasi, Zamago, Zamili, Zandroto, Zebua, Zega, Zendratö, Zidomi, Ziliwu, Ziraluo, Zörömi, Zalögö, Zamago zamauze

Kamis, 29 November 2012

KODE ETIK PROFESI GURU

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1) Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
  1. Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
  2. Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  3. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  4. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Guru berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  6. Guru menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
  7. Guru tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
  1. Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  2. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  3. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  5. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya
  6. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  7. Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  8. Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
  1. Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
  2. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
  3. Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
  4. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
  5. Guru menghormati rekan sejawat.
  6. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
  7. Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
  8. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
  9. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
  10. Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
  11. Guru memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
  12. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
  13. Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
  14. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
  15. Guru tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarnya.
  16. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
  17. Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
  1. Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
  2. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
  3. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
  4. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  7. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
  8. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a) Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c) Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2) Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1) Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3) Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.

Rabu, 28 November 2012

Cara Penulisan Makalah Yang Benar


Sebagai mahasiswa dan juga siswa, tentu banyak sekali tugas makalah yang diberikan oleh dosen di Universitas atau bagi para siswa yang selalu diberikan tugas oleh guru di sekolahnya. Cara Membuat Makalah Yang Baik dan Benar tidak semua mahasiswa dan siswa memahaminya, karena Makalah merupakan karya tulis yang bentuknya formal, sehingga semua kata dan kalimat yang terdapat disana haruslah mengikuti kaidah EYD yang baik dan benar.

Bagi Mahasiswa dan siswa yang ingin mengetahui informasi Cara Membuat Makalah Yang Baik dan Benar, berikut rangkuman caranya:

Langkah-Langkah Dalam Membuat Makalah:

  1. Sebelum memulai membuat makalah maka anda wajib mempelajari dan menganalisa topik yang akan ditulis.
  2. Menyusun pola pikir.
  3. Mengumpulkan bahan-bahan materi.
  4. Dalam menulis sebuah makalah kita dituntut untuk:- Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar- Menyusun kalimat agar lebih mudah dipahami- Singkat, padat, dan jelas dalam uraian- Rangkaian uraian yang berkaitan
Struktur Penulisan Makalah

  1. Lembar Judul atau Jilid
    - Judul makalah
    - Nama dan Nim
    - Nama dan Tempat Perguruan Tinggi- Tahun
  2. Lembar Pengesahan
  3. Kata Pengantar
  4. Daftar Isi
  5. Daftar Gambar
  6. Daftar Tabel
  7. Tubuh Makalah
a. Pendahuluan : Terbagi menjadi 3 Sub Bab
  1. Latar belakang
  2. Ruang lingkup
  3. Maksud dan tujuan penulisan
b. Pembahasan
c. Penutup
  • Kesimpulan
  • Saran
d. Daftar Pustaka
e. Lampiran

Format Ukuran Kertas dan Sampul Pembuatan Makalah
  • Kertas : A4 80 gram
  • Sampul : Kertas Buffalo warna Kuning
  • Font : Arial
  • Size : 12
  • Spasi : 1,5
  • Margin
    - Atas : 4 cm
    - Kiri : 4 cm
    - Bawah : 3 cm
    - Kanan : 3 cm
  • Makalah ditulis minimal 10 halaman belum termasuk halaman Judul, Lampiran, dan Daftar Pustaka.
  • Nomor Halaman
    - Letak di kanan atas
    - Angka i,ii,iii,dst. Mulai dari kata pengantar sampai dengan sebelum Bab Pendahuluan.
    - Angka 1,2,dst. Mulai dari Pendahuluan sampai dengan akhir.
Mungkin hanya itu yang bisa saya informasikan tentang Cara Membuat Makalah Yang Baik dan Benar untuk informasi selanjutnya bisa saya posting kapan-kapan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat.