Selasa, 18 Desember 2012

Syarat Mau Mulus Masuk PTN, Jujur!






 
 
Metrotvnews.om, Jakarta: Hari Ini, Senin (17/12), pemerintah membuka jalur undangan masuk Perguruan Tinggi Negeri. Dalam pengisian rapor siswa di Pangkalan Data Siswa Sekolah (PDSS) seluruh kepala sekolah dan siswa diminta bersikap jujur dan bertanggungjawab sehingga memudahkan penyelenggaraan SNMPTN itu sendiri, serta tetap menjaga reputasi nama baik sekolah masing-masing.

"Data di PDSS nanti kita simpan, dan kita minta mereka jujur dan bertanggungjawab dalam mengisi data rapor siswa agar verifikasi berjalan baik. Seandainya nanti ditemukan penyimpangan data siswa, kita akan beri sanksi. Kepada siswa yang bersangkutan terancam dieliminasi sedangkan sekolahnya kena dipenalti tidak diikutsertakan pada SNMPTN tahun berikutnya," tegas Ketua Pelaksana SNMPTN 2013 Akhmaloka, Ahad (16/12) malam.

Menurut dia, kondisi tersebut akan terjadi setelah siswa yang bersangkutan diterima jalur undangan SNMPTN 2013 melalui kros cek data dari tim verifikasi PTN masing masing. Dimana siswa yang diterima akan dicek antara data rapor di PDSS dengan rapor asli.

"Nah, melalui rapor asli yang kita periksa akan ketahuan apakah siswa yang lolos SNMPTN 2013 ini benar benar siswa berprestasi atau katrolan dari sekolahnya," tandasnya.

Untuk jalur undangan atau SNMPTN 2013, Akhmaloka memperkirakan akan diterima sekitar 150 ribu hingga 170 ribu mahasiswa ,atau berkisaran antara 50 -60 persen. Komposisi 60 persen ini, kata dia, akan berlaku secara obyektif dan seluruh siswa Indonesia dari tanah air akan ternaungi dalam SNMPTN 2013. (MI/RZY)

Selasa, 04 Desember 2012

Prosedur Santunan Kecelakaan Jasa Raharja

1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN

  • Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
  • Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
    • Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
    • Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
    • KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
    • Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma

2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN

  • Dalam hal korban luka.luka
    • Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
  • Dalam hal korban meninggal dunia
    • Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )

3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Jenis Santunan
    • Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
    • Santunan kematian
    • Santunan cacat tetap
  • Ahli Waris
    • Janda atau dudanya yang sah.
    • Anak-anaknya yang sah.
    • Orang tuanya yang sah
  • Kadaluarsa
    Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :
    • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
    • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja.