PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa
guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang
terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi
sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru
indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam
melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung
tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru
indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai
kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan.
Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan
peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar
dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa
yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan
profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan
negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru
secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara
yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era
global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa
dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetetif dan
produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin
ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan
tugas profesinya guru indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu
ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan
berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika
dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
Bagian Satu
Pengertian, tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1)
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku
dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat
dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang
membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh
dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam
dan luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik
Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi
sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan
tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi
profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika dan kemanusiaan.
Bagian Dua
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud
pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi
nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
(2) Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan
pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah
kerja masing-masing.
(3) Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1) Naskah sumpah/janji guru Indonesia dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru Indonesia.
(2) Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelumnya melaksanakan tugas.
Bagian Tiga
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari :
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi
perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan
spiritual,
Pasal 6
(1) Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a.
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tuga didik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih,menilai, dan mengevaluasi
proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik
untuk memahami, menghayati dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai
individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat
c. Guru
mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara
individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus
berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang
menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi
peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang
dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak
kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru
berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat
mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru
secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu
peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk
kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh
perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m.
Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya
dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan
gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak boleh membuka
rahasia pribadi serta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada
kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan
kemanusiaan.
o. Guru tidak boleh menggunakan hubungan dan tindakan
profesionallnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar
norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak boleh
menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya
untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(2) Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa :
- Guru
berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan
Orangtua/Wali siswa dalam melaksannakan proses pedidikan.
- Guru mrmberikan informasi kepada Orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpatisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru
berkomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi
dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru
menjunjunng tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasin
dengannya berkaitan dengan kesejahteraan kemajuan, dan cita-cita anak
atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak boleh melakukan
hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk
memperoleh keuntungna-keuntungan pribadi.
(3) Hubungan Guru dengan Masyarakat :
- Guru
menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif dan efisien
dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembnagkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Guru berkerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru
melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat
berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta
didiknya
- Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung
tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak boleh membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak boleh menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupam masyarakat.
(4) Hubungan Guru dengan seklolah
- Guru memelihara dan eningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
- Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru menciptakan melaksanakan proses yang kondusif.
- Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah.
- Guru menghormati rekan sejawat.
- Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat
- Guru menjunung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
- Guru
dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh
secara profsional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
- Guru menerima otoritas kolega
seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesionalberkaitan
dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran
- Guru membasiskan diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
- Guru
memliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan
keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran.
- Guru mengoreksi
tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama,
moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh mengeluarkan pernyataan-pernyaan keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat pribadi dan profesional sejawatnya
- Guru
tidak boleh mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas
dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarnya.
- Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
- Guru tidak boleh menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5) Hubungan Guru dengan Profesi :
- Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi
- Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan
- Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya
- Guru
menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dan bertanggungjawab atas konsekuensiinya.
- Guru
menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindkan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
- Guru tidak boleh menerima janji, pemberian dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan proesionalnya
- Guru
tidak boleh mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas
dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya :
a.
Guru menjadi anggota aorganisasi profesi guru dan berperan serta secara
aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan
kependidikan.
b. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan
c.
Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat
informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan
masyarakat.
d. Guru menjunjung tinggi tindakan dan pertimbangan
pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas
organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif
individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f.
Guru tidak boleh melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang
dapat merendahkan martabat dan eksistensis organisasi profesinya.
g. Guru tidak boleh mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Hubungan Guru dengan Pemerintah :
a)
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan
bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU Tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen, dan
ketentuan Perundang-Undang lainnya.
b) Guru membantu Program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan berbudaya.
c)
Guru berusaha menciptakan, memeliharadan meningkatkan rasa persatuan
dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan
pancasila dan UUD1945.
d) Guru tidak boleh menghindari kewajiban
yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan
pendidikan dan pembelajaran.
e) Guru tidak boleh melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Bagian Empat
Pelaksanaan , Pelanggaran, dan sanksi
Pasal 7
(1) Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kude Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru
Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan
pemerintah.
Pasal 8
(1) Pelanggaran adalah
perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia
dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes
guru.
(2) Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.
Pasal 9
(1)
Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran
terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan
Guru Indonesia.
(2) Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif
(3)
Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
(4)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan
kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan
martabat profesi guru.
(5) Siapapun yang mengetahui telah terjadi
pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan
Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang
berwenang.
(6) Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri
dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat
hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan
Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga
kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di
Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Enam
Penutup
Pasal 11
(1) Setiap guru secara sungguh-sungguh menghayati,mengamalkan serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia.
(2)
Guru yang belum menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih
organisasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dewan Kehormatan Guru Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode Etik Guru Indonesia.