Sabtu, 27 Agustus 2016
Senin, 25 Juli 2016
Logo STIKes Medistra Lubuk Pakam
Logo di Persembahkan untuk Dian Natalia Zebua, S.Kep., Ns mahasiswa STIKes Medistra Lubuk Pakam oleh Hadiranto Harefa
Jumat, 20 Februari 2015
Logo Universitas Darma Agung (UDA)
Logo Universitas Darma Agung.
Like Fanspage on Facebook
Homepage : Universitas Darma Agung
Di desain ulang oleh Hadiranto Harefa
Jumat, 15 Februari 2013
Perubahan Sosial dan Budaya
Oleh: Hadiranto Harefa
Kehidupan manusia
bermasyarakat terwujud dalam berbagai tindakan sosial, yaitu antara tindakan
para pelaku dalam kegiatan-kegiatan sosial dengan sesama mereka atau dalamkebersamaan,
untuk kepentingan pemenuhan berbagai kebutuhan untuk hidup mereka.Tindakan-tindakan
sosial para pelaku selalu dilakukan secara spontan dan selalu diselimutioleh
unsur-unsur emosi dan perasaan; sehingga dibedakan dari tindakan-tindakan
formal ataurasional yang berlaku dalam kegiatan-kegiatan korporasi atau
birokrasi. Tindakan-tindakansosial, yang menghasilkan adanya hubungan-hubungan
sosial antara warga masyarakat,terwujud dalam berbagai kegiatan pranata-pranata
sosial yang ada dalam masyarakat tersebut.Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
para pelaku tersebut selalu berpedoman pada norma-norma dan peranan-peranan
serta serta nilai-nilai yang ada dalam pranata sosial yang bersangkutan.
Selanjutnya, nilai-nilai, norma-norma, dan peranan- peranan yang ada dalam pranata
sosial tersebut berpedoman pada kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat
tersebut.
Kehidupan manusia
bermasyarakat terwujud dalam berbagai tindakan sosial, yaitu antara tindakan
para pelaku dalam kegiatan-kegiatan sosial dengan sesama mereka atau dalamkebersamaan,
untuk kepentingan pemenuhan berbagai kebutuhan untuk hidup mereka.Tindakan-tindakan
sosial para pelaku selalu dilakukan secara spontan dan selalu diselimutioleh
unsur-unsur emosi dan perasaan; sehingga dibedakan dari tindakan-tindakan
formal ataurasional yang berlaku dalam kegiatan-kegiatan korporasi atau
birokrasi. Tindakan-tindakansosial, yang menghasilkan adanya hubungan-hubungan
sosial antara warga masyarakat,terwujud dalam berbagai kegiatan pranata-pranata
sosial yang ada dalam masyarakat tersebut.Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh
para pelaku tersebut selalu berpedoman pada norma-norma dan peranan-peranan
serta serta nilai-nilai yang ada dalam pranata sosial yang bersangkutan.
Selanjutnya, nilai-nilai, norma-norma, dan peranan- peranan yang ada dalam pranata
sosial tersebut berpedoman pada kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat
tersebut.
Perubahan sosial atau
perubahan dari norma-norma, peranan- peranan sosial, dan pranata-pranata
sosial yang berlaku dalam kehidupan sosial sebuah masyarakat dapat terjadikarena
adanya perubahan dalam lingkungan hidup masyarakat tersebut, karena
perubahandalam jumlah dan komposisi penduduk yang menjadi warga masyarakat
tersebut, karenaadanya peminjaman sesuatu unsur kebudayaan lain dan karena
adanaya penemuan (discovery)dan penciptaan (invention) dalam kehidupan ekonomi,
teknologi, keyakinan, dan berbagaiaspek kehidupan lainnya dari masyarakat tersebut.
Perubahan-perubahan yang terjadi didalam lingkungan hidup dari masyarakat dan
begitu juga perubahan demografinya,menyebabkan bahwa pedoman-pedoman yang ada
dalam kebudayaan masyarakat tersebuttidak lagi dapat digunakan atau kurang
efektif penggunaannya dalam mengatur kehidupan dandalam menghadapi lingkungan
hidup dari masyarakat tersebut. Karena itu, nilai- nilai, norma-norma, dan
peranan-peranan yang secara keseluruhan merupakan sistem, yang digunakanuntuk
upaya-upaya pemenuhan kebutuhan bagi hidup mereka harus dirubah, yang
perubahan- perubahannya disesuaikan dengan lingkungan yang telah berubah
tersebut. Perubahan- perubahan tersebut telah menghasilkan adanya perubahan-perubahan
kebudayaan dankebudayaan yang berubah tersebut, sebagai pedoman acuan kehidupan
sosial, telahmenghasilkan adanya perubahan sosial.Dalam kasus pengambil alihan
unsur-unsur kebudayaan dari luar, tejadi penemuan dan penciptaan, prosesnya
selalu dimulai secara individual oleh warga masyarakat yang bersangkutan.
Unsur- unsur kebudayaan yang diambil dari luar, yang ditemukan, atau yangdiciptakan
biasanya dimulai dengan penggunaannya secara individual oleh yang bersangkutankarena
dirasakan sebagai menguntungkan. Dengan demikian maka perubahan yang
terjaditerwujud pada tingkat individual dan tidak pada tingkat kehidupan sosial
dari masyarakattersebut. Perubahan yang terjadi pada tingkat kehidupan sosial
atau perubahan sosial, baruakan terjadi pada waktu keuntungan yang dirasakan secara
individual tersebutdikomunikasikannya dengan para warga lainnya tersebut juga
merasakan keuntungan yangdiperoleh karena menggunakan unsur-unsur kebudayaan
baru di dalam kehidupan mereka.Unsur-unsur kebudayaan baru tersebut
diakomodasikan didalam norma-norma, peranan- peranan para pelaku, dan
diberi muatan nilai-nilai sesuai kebudayaan yang ada. Dengandemikian terjadilah
perubahan di dalam kehidupan sosial dari masyarakat tersebut, yangacuannya adalah
perubahan kebudayaan, yang terwujud sebagai corak atau pola-pola kehidupan
sosial yang berbeda dari pada yang telah ada sebelumnya.Bila diperhatukan
mengenai proses-proses terjadinya perubahan sosial, maka terlihatadanya dua
cara: yaitu;
1.Terpaksa berubah karena terjadinya perubahan dalam lingkungan (termasuk perubahan
demografi), yang dalam keadaan perubahan tersebut para wargamasyarakat tidak
mempunyai alternatif lainnya selain menyesuaikan diri dengan perubahan
lingkungannya, karena lingkungan itulah tempat mereka hidup dan yangmenghidupi
mereka.
2.Terjadi secara sukarela, bertahap dari yang sederhana menjadi kompleks.
Dilakukanoleh individu-individu warga masyarakat yang bersangkutan karena
perubahan sosialdan budaya tersebut dirasakan sebagai menguntungkan bagi
kehidupan mereka.
Faktor Pendorong
Perubahan
Terjadinya sebuah
perubahan tidak selalu berjalan dengan lancar, meskipun perubahantersebut
diharapkan dan direncanakan. Terdapat faktor yang mendorong sehingga
mendukung perubahan, tetapi juga ada faktor penghambat sehingga perubahan
tidak berjalan sesuai yangdiharapkan. Faktor pendorong merupakan alasan yang
mendukung terjadinya perubahan.
Menurut Soerjono Soekanto ada sembilan faktor
yang mendorong terjadinya perubahansosial, yaitu:
1.Terjadinya kontak atau
sentuhan dengan kebudayaan lain.Bertemunya budaya yang berbeda menyebabkan
manusia saling berinteraksi dan mampumenghimpun berbagai penemuan yang telah
dihasilkan, baik dari budaya asli maupun budaya asing, dan bahkan hasil
perpaduannya. Hal ini dapat mendorong terjadinya perubahan dan tentu akan
memperkaya kebudayaan yang ada.
2.Sistem pendidikan formal
yang maju.Pendidikan merupakan salah satu faktor yang bisa mengukur tingkat
kemajuan sebuahmasyarakat. Pendidikan telah membuka pikiran dan membiasakan
berpola pikir ilmiah, rasional,
dan objektif. Hal ini akan memberikan kemampuan manusia untuk menilaiapakah
kebudayaan masyarakatnya memenuhi perkembangan zaman, dan perlu sebuah perubahan
atau tidak.
3.Sikap menghargai
hasil karya orang dan keinginan untuk maju.Sebuah hasil karya bisa memotivasi
seseorang untuk mengikuti jejak karya. Orang yang berpikiran dan
berkeinginan maju senantiasa termotivasi untuk mengembangkan diri.
4.Toleransi terhadap
perbuatan-perbuatan yang menyimpang.Penyimpangan sosial sejauh tidak melanggar
hukum atau merupakan tindak pidana, dapatmerupakan cikal bakal terjadinya perubahan
sosial budaya. Untuk itu, toleransi dapatdiberikan agar semakin tercipta
hal-hal baru yang kreatif.
5.Sistem terbuka dalam lapisan-lapisan
masyarakat.Open stratification atau sistem terbuka memungkinkan adanya gerak
sosial vertikal atauhorizontal yang lebih luas kepada anggota masyarakat. Masyarakat
tidak lagimempermasalahkan status sosial dalam menjalin hubungan dengan
sesamanya. Hal inimembuka kesempatan kepada para individu untuk dapat
mengembangkan kemampuandirinya.
6.Penduduk yang heterogen.Masyarakat
heterogen dengan latar belakang budaya, ras, dan ideologi yang berbeda akanmudah
terjadi pertentangan yang dapat menimbulkan kegoncangan sosial. Keadaandemikian
merupakan pendorong terjadinya perubahan-perubahan baru dalam masyarakatuntuk
mencapai keselarasan sosial.
7.Ketidakpuasan masyarakat
terhadap bidang-bidang tertentuRasa tidak puas bisa menjadi sebab terjadinya
perubahan. Ketidakpuasan menimbulkanreaksi berupa perlawanan, pertentangan, dan
berbagai gerakan revolusi untuk mengubahnya.
8.Orientasi ke masa depanKondisi
yang senantiasa berubah merangsang orang mengikuti dan menyesusikan
dengan perubahan. Pemikiran yang selalu berorientasi ke masa depan akan
membuat masyarakatselalu berpikir maju dan mendorong terciptanya penemuan-penemuan
baru yangdisesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
9.Nilai bahwa manusia
harus selalu berusaha untuk perbaikan hidup.Usaha merupakan keharusan bagi
manusia dalam upaya memenuhi kebutuhannya yangtidak terbatas dengan menggunakan
sumber daya yang terbatas. Usaha-usaha inimerupakan faktor terjadinya
perubahan.Banyak faktor yang menghambat sebuah proses perubahan.
Delapan buah faktor yang menghalangi terjadinya perubahan sosial, yaitu:
1. Kurangnya
hubungan dengan masyarakat lain.
2. Perkembangan
Ilmu Pengetahuan yang telambat.
3. Sikap
masyarakat yang menganggungkan tradisi masa lampau dan cenderung konserfatif.
4. Adanya
kepntingan pribadi dan kelompok yang sudah tertanam kuat.
5. Rasa
takut terjadinya kegoyahan pada integrasi kebudayaan yang menimbulkan perubahan
aspek-aspek tertentu dalam masyarakat.
6. Prasangka
terhadap hal-hal baru antau asing, terutama yang berasal dari barat.
7. Hmabatan-hambatan
yang bersifat ideologis.
8. Adat
dan kebiasaan tertentu dalam masyarakat yang cenderung sukar berubah.
Harapan Kedepan
Masyarakat
manusia di manapun tempatnya pasti mendambakan kemajuan dan peningkatan
kesejahteraan yang optimal. Kondisi masyarakat secara obyektif merupakan hasiltali
temali antara lingkungan alam, lingkungan sosial serta karakteristik individu.
Ketiga-tiganya selalu berhubungan antara satu sama lain sehingga membentuk
sebuah bangunanmasyarakat yang dapat dilihat sebagai sebuah realitas sosial.
Perjalanan panjang dalamrentangan periode kesejarahan telah mengajak masyarakat
manusia menelusuri hakikatkehidupan dan tata cara kehidupan yang berkembang
pesat. Kemampuan akal budi sebagaiinstrumen unggulan manusia telah melahirkan
beraneka ragam karya cipta melesat melampauiaspek-aspek material dilingkungan
luarnya. Dengan demikian, senjata pamungkas tersebutrupanya berperan besar
menafsirkan realitas sosial yang selama ini dipandang sebagaikenyataan alamiah
yang steril dari kemungkinan intervensi kekuatan manusia. Kiranyasemenjak
diakuinya kemampuan akal mengungkap kekuatan alam, secara perlahan-lahankalangan
pemikir mulai melirik masyarakat sebagai obyek yang mampu dipahami gejala gejalanya
lalu dikendalikan dan disusun rekayasa sosial berdasarkan pemahamanmenyeluruh
tentang kondisi obyektif msayarakat tersebut. Lahirnya ilmu-ilmu sosialkhususnya
sosiologi manandai bahwa masyarakat sebagai kenyataan kini dipahami
sepertisebuah benda yang bisa “diutak-atik”. Begitu pula tentang perubahan
sosial, terlepas dari berbagai definisi perubahan sosial, pada hakikatnya
telah mampu mengungkap hukum-hukumdan antisipasi proses-proses sehingga mampu
memberikan kontribusi terhadap peradabanmanusia. Apabila perubahan sosial
dipahami sebagai suatu bentuk peradaban manusia akibatadanya ekskalasi
perubahan alam, biologis maupun kondisi fisik maka pada dasarnya perubahan
sosial merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi sepanjang hidup. Ruang
gerak perubahan itupun juga berlapis-lapis, dimulai dari kelompok
terkecil seperti keluarga sampai pada kejadian yang paling lengkap mencakup
tarikan kekuatan kelembagaan dalammasyarakat. Perubahan sosial sebagai “cetak
biru” pemikiran, pada akhirnya akan memiliki manfaat untuk memahami kehidupan manusia dalam kaitan
dengan lingkungankebudayaannya. Kehidupan manusia adalah satuan sosial
terkecil, dalam pola belajarnya akan berhadapan dengan tiga sistem aktivitas.
Bahwa manusia akan menjumpai lingkungankomunitas masyarakat: manusia akan belajar
dari lingkungan komunitasnya sehinggamencakup peran serta masyarakat,
kelompok-kelompok belajar sepanjang hidup, birokrasiyang mendukung, sumber
informasi yang luas dan beragam dll. Dengan begitu kehidupanmanusia tidak dapat
dilepas dari peran ketiga lingkungan sistem aktivitas belajar danmencermati
dirinya, terbentuknya kesadaran, pengalaman yang menggelitas dan keberanianuntuk
mulai menapak menggunakan potensi yang dimilikinya. Analogi dengan pemikiran
itu,apa yang dapat dinyatakan dengan lengkap, perubahan sosial adalah suatu
proses yang luas,lengkap yang mencakup suatu tatanan kehidupan manusia.
Perubahan sosial tidak hanya dilihat sebagai serpihan atau kepingan dari
peristiwa sekelompok manusia tetapi fenomena itumenjadi saksi adanya suatu proses
perubahan empiris dari kehidupan umat manusia.Perubahan sosial akan
mempengaruhi segala aktivitas maupun orientasi pendidikan yang berlangsung.
Intervensi kekuatan proses tersebut juga mencakup semua proses yang terjadi di berbagai
sektor masyarakat. Baik dari tingkat basis keluarga sampai interaksi antar
pranatasosial. Sebagai bagian dari pranata sosial, tentunya pendidikan akan
ikut terjaring dalamhukum-hukum perubahan sosial yang terjadi di dalam
masyarakat. Sebaliknya, pendidikansebagai wadah pengembangan kualitas manusia
dan segala pengetahuan tentunya menjadiagen penting yang ikut menentukan
perubahan sosial masyarakat ke depan.
Penulis adalah seorang Mahasiswa dan Pemerhati Sosial, Politilk dan Lingkungan.
Selasa, 18 Desember 2012
Syarat Mau Mulus Masuk PTN, Jujur!
Metrotvnews.om, Jakarta: Hari Ini, Senin
(17/12), pemerintah membuka jalur undangan masuk Perguruan Tinggi
Negeri. Dalam pengisian rapor siswa di Pangkalan Data Siswa Sekolah
(PDSS) seluruh kepala sekolah dan siswa diminta bersikap jujur dan
bertanggungjawab sehingga memudahkan penyelenggaraan SNMPTN itu sendiri,
serta tetap menjaga reputasi nama baik sekolah masing-masing.
"Data di PDSS nanti kita simpan, dan kita minta mereka jujur dan bertanggungjawab dalam mengisi data rapor siswa agar verifikasi berjalan baik. Seandainya nanti ditemukan penyimpangan data siswa, kita akan beri sanksi. Kepada siswa yang bersangkutan terancam dieliminasi sedangkan sekolahnya kena dipenalti tidak diikutsertakan pada SNMPTN tahun berikutnya," tegas Ketua Pelaksana SNMPTN 2013 Akhmaloka, Ahad (16/12) malam.
Menurut dia, kondisi tersebut akan terjadi setelah siswa yang bersangkutan diterima jalur undangan SNMPTN 2013 melalui kros cek data dari tim verifikasi PTN masing masing. Dimana siswa yang diterima akan dicek antara data rapor di PDSS dengan rapor asli.
"Nah, melalui rapor asli yang kita periksa akan ketahuan apakah siswa yang lolos SNMPTN 2013 ini benar benar siswa berprestasi atau katrolan dari sekolahnya," tandasnya.
Untuk jalur undangan atau SNMPTN 2013, Akhmaloka memperkirakan akan diterima sekitar 150 ribu hingga 170 ribu mahasiswa ,atau berkisaran antara 50 -60 persen. Komposisi 60 persen ini, kata dia, akan berlaku secara obyektif dan seluruh siswa Indonesia dari tanah air akan ternaungi dalam SNMPTN 2013. (MI/RZY)
"Data di PDSS nanti kita simpan, dan kita minta mereka jujur dan bertanggungjawab dalam mengisi data rapor siswa agar verifikasi berjalan baik. Seandainya nanti ditemukan penyimpangan data siswa, kita akan beri sanksi. Kepada siswa yang bersangkutan terancam dieliminasi sedangkan sekolahnya kena dipenalti tidak diikutsertakan pada SNMPTN tahun berikutnya," tegas Ketua Pelaksana SNMPTN 2013 Akhmaloka, Ahad (16/12) malam.
Menurut dia, kondisi tersebut akan terjadi setelah siswa yang bersangkutan diterima jalur undangan SNMPTN 2013 melalui kros cek data dari tim verifikasi PTN masing masing. Dimana siswa yang diterima akan dicek antara data rapor di PDSS dengan rapor asli.
"Nah, melalui rapor asli yang kita periksa akan ketahuan apakah siswa yang lolos SNMPTN 2013 ini benar benar siswa berprestasi atau katrolan dari sekolahnya," tandasnya.
Untuk jalur undangan atau SNMPTN 2013, Akhmaloka memperkirakan akan diterima sekitar 150 ribu hingga 170 ribu mahasiswa ,atau berkisaran antara 50 -60 persen. Komposisi 60 persen ini, kata dia, akan berlaku secara obyektif dan seluruh siswa Indonesia dari tanah air akan ternaungi dalam SNMPTN 2013. (MI/RZY)
Selasa, 04 Desember 2012
Prosedur Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Laporan Polisi tentang kecelakaan Lalu Lintas dari Unit Laka Satlantas Polres setempat dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja.
Minggu, 02 Desember 2012
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi;
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;
a. Nomor 44 Tahun 1974;
b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
c. Nomor 64/M Tahun 1988;
4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;
a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;
Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113
/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;
/D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;
2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor /Ketua/Direktur
Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18
sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.
Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi
Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18
sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI.
INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN
TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
3. Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang
memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi bidang tertentu.
memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi bidang tertentu.
4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan.
penguasaan ilmu pengetahuan.
5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan
penerapan keahlian tertentu.
penerapan keahlian tertentu.
6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye -
lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga-
rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan
sasaran kurikulum.
lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga-
rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat
menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan
sasaran kurikulum.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
1). Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan
profesi didasarkan atas bidang keahlian.
profesi didasarkan atas bidang keahlian.
2). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar
akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program
studi.
akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program
studi.
3). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan
profesional merupakan program studi
profesional merupakan program studi
Pasal 3
1). Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberi-
kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.
2). Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula
nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara
lengkap.
nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara
lengkap.
BAB II
GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI
Pasal 4
1). Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.
2). Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidi-
kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut
atau Universitas.
kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut
atau Universitas.
3). Yang berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yang
memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi dalam bidang tertentu.
memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian
atau profesi dalam bidang tertentu.
Pasal 5
1). Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,Institut
atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2). Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi
persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi
persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
JENIS GELAR AKADEMIK
Pasal 6
Gelar akademik terdiri atas Sarjana,Magister dan Doktor.
Pasal 7
(1) Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
(2) Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yang
belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 8
Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister
dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.
dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas
gelar yang bersangkutan.
Pasal 9
Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang
berhak atas gelar yang bersangkutan.
berhak atas gelar yang bersangkutan.
BAB IV
JENIS SEBUTAN PROFESIONAL
Pasal 10
Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan
Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.
Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.
Pasal 11
Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan
dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:
1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.
2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.
(2) Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis
disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama
disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.
disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama
disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.
(3) Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas sebutan tersebut.
dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang
berhak atas sebutan tersebut.
(4) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama
dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat
keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
BAB V
JENIS SEBUTAN PROFESI
Pasal 13
(1) Seorang Sarjana yang telah menyelesaikan program pendidikan keahlian
untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.
untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.
(2) Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran
III.
III.
(3) Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada
lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper-
hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui
Pemerintah.
lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper-
hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui
Pemerintah.
(4) Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.
ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.
BAB VI
SYARAT PEMBERIAN GELAR
AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL
Bagian Pertama
Syarat Pemberian Gelar Akademik
dan Sebutan Profesional
dan Sebutan Profesional
Pasal 14
Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi
adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan
dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik
maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber-
laku;
adalah :
1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan
dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik
maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber-
laku;
2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan
dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;
dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;
3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau profesional.
pendidikan akademik dan/atau profesional.
BAB VII
GELAR DOKTOR KEHORMATAN
Pasal 15
Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
Pasal 16
(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:
1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge-
tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge-
tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor
Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang
menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat
Keputusan Menteri.
Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang
menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat
Keputusan Menteri.
Pasal 17
(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat
fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang
memiliki wewenang.
fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang
memiliki wewenang.
(2) Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim-
bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper-
oleh persetujuan Menteri.
ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim-
bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper-
oleh persetujuan Menteri.
(3) Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.
dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.
Pasal 18
(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila men-
dapat persetujuan Menteri.
dapat persetujuan Menteri.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/
institut yang bersangkutan.
(1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/
institut yang bersangkutan.
Pasal 19
Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama
penerima hak atas gelar tersebut.
penerima hak atas gelar tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN
Pasal 20
Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan
gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar
doktor kehormatan.
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan
gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar
doktor kehormatan.
Pasal 21
(1) Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara
tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena
alasan akademik.
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena
alasan akademik.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
oleh Direktur Jenderal.
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai
dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pasal 23
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang
berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di-
sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang
berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di-
sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.
(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.
tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan.
(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di
Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan
menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan
oleh perguruan tinggi di luar negeri.
Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan
menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan
oleh perguruan tinggi di luar negeri.
Pasal 24
Gelar akademik dan sebutan profesional yang dapat diberikan oleh pergu-
ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan
dalam ketentuan tersendiri.
ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan
dalam ketentuan tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam Keputus-
an ini berlaku sejak ditetapkan.
an ini berlaku sejak ditetapkan.
(2) Gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri
sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.
sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.
Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1993
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan keputusan ini disampaikan kepada :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di ling-
kungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.
2. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
3. Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan,
4. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5. Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
Propinsi,
7. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
8. Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9. Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di ling-
kungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Mardiah
NIP : 130 344 753
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA
———————————————————————
No. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masyarakat- S.KM
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Pertanian- S.TP
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains Pengetahuan Alam S.Si
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag
———————————————————————
No. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————
1. Sastra Sarjana Sastra S.S.
2. Hukum Sarjana Hukum S.H.
3. Ekonomi Sarjana Ekonomi S.E.
4. Ilmu Politik Sarjana Ilmu Politik S.IP
5. Ilmu Sosial Sarjana Ilmu Sosial S.Sos
6. Psikologi Sarjana Psikologi S.Psi
7. Kedokteran Sarjana Kedokteran S.Ked
8. Kesehatan Masyarakat Sarjana Kesehatan Masyarakat- S.KM
9. Kedokteran Gigi Sarjana Kedokteran Gigi S.KG
10. Pertanian Sarjana Pertanian S.P
11. Teknologi Pertanian Sarjana Teknologi Pertanian- S.TP
12. Peternakan Sarjana Peternakan S.Pt
13. Perikanan Sarjana Perikanan S.Pi
14. Kehutanan Sarjana Kehutanan S.Hut
15. Kedokteran Hewan Sarjana Kedokteran Hewan S.KH
16. Matematikan dan Ilmu Sarjana Sains Pengetahuan Alam S.Si
17. Teknik Sarjana Teknik S.T
18. Komputer dan Informatika Sarjana Komputer S.Kom
19. Seni Sarjana Seni S.Sn
20. Pendidikan Sarjana Pendidikan S.Pd
21. Agama Sarjana Agama S.Ag
Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak ter-
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd
Fuad Hassan
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan
Mardiah
NIP : 130 344 753
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER
———————————————————————–
N0. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————–
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge- Magister Sains M.Si
tahuan alam
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag
———————————————————————–
N0. Kelompok Program Studi Gelar Akademik Singkatan
Urut
———————————————————————–
1. Sastra Magister Humaniora M.Hum
2. Hukum Magister Humaniora M.Hum
3. Kajian Wanita Magister Humaniora M.Hum
4. Ekonomi Manajemen Magister Manajemen M.M.
5. Ekonomi lainnya Magister Sains M.Si
6. Ilmu Sosial dan Politik Magister Sains M.Si
7. Studi Wilayah Magister Sains M.Si
8. Ilmu Lingkungan Magister Sains M.Si
9. Ilmu Perpustakaan Magister Sains M.Si
10. Pengkajian Ketahanan Nasional Magister Sains M.Si
11. Sosiologi Magister Sains M.Si
12. Psikologi Magister Sains M.Si
13. Matematika dan Ilmu Penge- Magister Sains M.Si
tahuan alam
14. Kesehatan Magister Kesehatan M.Kes
15. Kesehatan Masyarakat Magister Kesehatan M.Kes
16. Kedokteran Gigi Magister Kesehatan M.Kes
17. Pertanian Magister Pertanian M.P
18. Kedokteran Hewan Magister Pertanian M.P
19. Ilmu Ternak Magister Pertanian M.P
20. Penyuluhan Pembangunan Magister Pertanian M.P
21. Teknologi Pertanian Magister Pertanian M.P
22. Kehutanan Magister Pertanian M.P
23. Perikanan Magister Pertanian M.P
24. Teknik Magister Teknik M.T
25. Ilmu Komputer dan Informatika Magister Komputer M.Kom
26. Seni Magister Seni M.Sn
27. Pendidikan Magister Pendidikan M.Pd
28. Agama Magister Agama M.Ag
Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Mardiah
NIP : 130 344 753
NIP : 130 344 753
LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993
JENIS SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek
————————————————————–
NO BIDANG KEAHLIAN SEBUTAN PROFESI
————————————————————–
1. Kedokteran Dokter
2. Farmasi Apoteker
3. Ekonomi Akuntan
4. Kedokteran Hewan Dokter Hewan
5. Kedokteran Gigi Dokter Gigi
6. Psikologi Psikologi
7. Hukum Notaris, Pengacara
8. Arsitektur Arsitek
Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
Fuad Hasan
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangnan,
Jumat, 30 November 2012
PROFIL KABUPATEN NIAS UTARA
1. Profil Umum
A. Luas Wilayah : 1.202,78 km2
B. Jumlah Penduduk : 127. 703 jiwa
C. Jumlah Kecamatan : 11 kecamatan
D. Jumlah Desa/lurah : 113 buah
E. Jumlah Pulau : 19 pulau
F. Kepadatan : 106 jiwa/km2
2. Kecamatan di Kabupaten Nias Utara
2.1. Kecamatan Alasa (12 desa)
2.2. Kecamatan Namohalu Esiwa (11 desa)
2.3. Kecamatan Lahewa (20 desa 1 kelurahan)
2.4. Kecamatan Lotu (13 desa)
2.5. Kecamatan Tuhemberua (8 desa)
2.6. Kecamatan Afulu (9 desa)
2.7. Kecamatan Alasa Talu Muzoi (6 desa)
2.8. Kecamatan Lahewa Timur (7 desa)
2.9. Kecamatan Sawo (10 desa)
2.10. Kecamatan sitolu ori (6 desa)
2.11. Kecamatan Tugala Oyo
PROFIL WALIKOTA GUNUNGSITOLI
![]() |
| Foto Keluarga |
B I O D A T A
DATA PRIBADI
A. Nama : DRS. MARTINUS LASE, M.SP
B. Tempat/Tgl. Lahir : Gunungsitoli, 26-09-1957
C. Agama : Protestan
D. Suku : Nias
E. Pekerjaan : PNS
F. Pangkat Terakhir : Pembina TK. I-IV/b. T.M.T 01-04-2006
G. Masa Kerja : 29 Tahun 1 Bulan
H. Pendidikan Terakhir : PASCA SARJANA STUDI PEMBANGUNAN
UNIV. SUMATERA UTARA MEDAN TAHUN . 2007
RIWAYAT PANGKAT
NO
|
PANGKAT
|
GOLONGAN/PANGKAT
|
TMT PANGKAT
|
1
|
PEMBINA TK.1
|
IV/b
|
01-04-2006
|
2
|
PEMBINA
|
IV/a
|
01-04-2002
|
3
|
PENATA TK.1
|
III/d
|
01-04-2000
|
4
|
PENATA
|
III/c
|
01-10-1996
|
5
|
PENATA MUDA TK.1
|
III/b
|
01-04-1994
|
6
|
PENATA MUDA
|
III/a
|
01-04-1991
|
7
|
PENGATUR
|
II/c
|
01-04-1989
|
8
|
PENGATUR MUDA TK.1
|
II/b
|
01-04-1985
|
9
|
PENGATUR MUDA
|
II/a
|
01-10-1982
|
10
|
PENGATUR MUDA
|
II/a
|
01-03-1981
|
RIWAYAT JABATAN
NO
|
JABATAN
|
ESELON
|
TMT JABATAN
|
1
|
P.j WALIKOTA GUNUNGSITOLI
|
-
|
01-04-2006
|
2
|
STAF AHLI GUBERNUR SUMATERA UTARA
|
II.B
|
01-04-2002
|
3
|
WAKIL KEPALA BADAN INVESTASI DAN PROMOSI SUMATERA UTARA
|
II.B
|
01-04-2000
|
4
|
KA. UPT UPPKB WIL III R. PRAPAT DISHUT\B PROPSU
|
III.A
|
01-10-1996
|
5
|
KACABDIS LLAJ KARO DISHUB PROPSU
|
IV.A
|
01-04-1994
|
6
|
KACABDIS LLAJ NIAS DISHUB PROPSU
|
IV.A
|
01-04-1991
|
TANDA JASA
NO
|
TANDA JASA/KEHORMATAN/PENGHARGA
|
TAHUN
|
ASAL PEROLEHAN
|
1
|
SATYA LANCANA KARYA SATYA XX TAHUN
|
2003
|
PRESIDEN RI
|
RIWAYAT PENDIDIKAN
NO
|
PENDIDIKAN
|
JURUSAN
|
SEKOLAH/UNIVERSITAS
|
TAHUN
|
1
|
PASCA SARJANA
|
STUDI PEMBANGUNAN
|
UNIV. SUMATERA
UTARA MEDAN
|
2001
|
2
|
SARJANA
|
KOMUNIKASI
|
UMA MEDAN
|
1989
|
3
|
SLTA KEJURUAN
|
LISTRIK
|
STM NEGERI 3 MEDAN
|
1976
|
4
|
SLTP UMUM
|
-
|
NEGERI 3 BANDA ACEH
|
1973
|
5
|
PENDIDIKAN DASAR
|
-
|
NEGERI 11 BANDA ACEH
|
1969
|
RIWAYAT DIKLAT STRUKTURAL
NO
|
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
|
TEMPAT/TAHUN
|
PENYELENGGARA
|
1
|
DIKLAT PIM TK.II
|
JAKARTA/2004
|
LAN RI
|
2
|
SPAMA
|
MEDAN/1997
|
BADIKLAT PROPSU
|
3
|
ADUMLA
|
MEDA/1995
|
BADIKLAT PROPSU
|
RIWAYAT DIKLAT TEKNIS
NO
|
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
|
TEMPAT/TAHUN
|
PENYELENGGARA
|
1
|
KEPENDUDUKAN KELUARGA BERENCANA
|
MEDAN/2006
|
FISIPOL USU
|
2
|
REFORMASI BIROKRAT
|
HOTEL DANAU TOBA
|
PEN.P.A.P INDONESIA
|
3
|
PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR
|
JAWA TENGAH/2001
|
DIKLAT TRANS JAYA
|
4
|
SEMKI LOKAL PENYUSUNAN POKOK OTONOMI DAERAH
|
KAMPUSUSU
/MEDAN 2010
|
DPP ISNI
|
5
|
PPNS
|
MEDAN/1997
|
DEPHUB
|
ORANG TUA KANDUNG
No
|
NAMA
|
TGL.LAHIR
|
PEKERJAAN
|
1
|
(Ayah) MAYOR PURN D. LASE (ALM)
|
26/09/1921
|
PENSIUNAN ABRI
|
2
|
(Ibu) NATIA TELAUMBANUA
|
30/01/1927
|
IBU RUMAH TANGGA
|
NAMA ISTRI
NO
|
NAMA
|
TGL.LAHIR
|
TGL.KAWIN
|
PEKERJAAN
|
1
|
TERIMA NIAT GULO
|
08-07-1960
|
12-07-1989
|
IBU RUMAH TANGAA
|
NAMA ANAK
NO
|
NAMA
|
JENIS KELAMIN
|
TGL.LAHIR
|
STATUS KELUARGA
|
1
|
GRACE PASKAH NIRMA LASE
|
PEREMPUAN
|
09-04-1993
|
ANAK KANDUNG
|
2
|
AYUB ARIYAN
|
LAKI-LAKI
|
01-04-1995
|
ANAK KANDUNG
|
3
|
RUTH TRI MENTARI LASE
|
PEREMPUAN
|
25-10-1996
|
ANAK KANDUNG
|
DAFTAR MARGA NIAS
![]() |
| Masyarakat Nias |
A
Amazihönö.
B
Baeha, Baene, Bate'e, Bawamenewi, Bawaniwa'ö, Bawö, Bali, Bohalima, Bu'ulölö, Buaya, Bunawölö, Bulu'aro, Bago, Bawa'ulu, Bidaya
D
Dachi, Daeli, Daya, Dohare, Dohöna, Duha, Duho, Dakhi, Dohude
F
Fau, Farasi, Finowa'a, Fakho, Fa'ana,Famaugu, Fanaetu
G
Gaho, Garamba, Gea, Ge'e, Giawa, Gowasa, Gulö, Ganumba, Gaurifa, Gohae, Gori, Gari
H
Halawa, Harefa, Haria, Harita, Hia, Hondrö, Hulu, Humendru, Hura, Hoya, Harimao,
L
Lafau, Lahagu, Lahömi, La'ia, Luaha, Laoli, Laowö, Larosa, Lase, Lawölö, Lo'i, Lömbu, Lamölö, Lature, Luahambowo, Lazira, Lawelu, Laweni, Lasara, Laeru, Löndu go'o,Larosa
M
Maduwu, Manaö, Maru'ao, Maruhawa, Marulafau, Mendröfa, Maruabaya, Möhö, Marundruri, Mölö
N
Nazara, Ndraha, Ndruru, Nehe, Nakhe, Nadoya,
O
Ote,
S
Sadawa, Sa'oiagö, Sarumaha, Saro, Sihönö, Sihura, Sisökhi, Saota
T
Taföna'ö, Telaumbanua, Talunohi, Tajira
W
Wau, Wakho, Waoma, Waruwu, Wehalö, Warasi, Warae, Wohe
Z
Zagötö, Zai, Zalukhu, Zamasi, Zamago, Zamili, Zandroto, Zebua, Zega, Zendratö, Zidomi, Ziliwu, Ziraluo, Zörömi, Zalögö, Zamago zamauze
Langganan:
Postingan (Atom)





